Lagi asyik bungkus sabu di rumah, seorang pedagang di Bima ditangkap polisi 

0
Tersangka AD hanya bisa pasrah saat digerebek polisi saat membungkus sabu di rumahnya di Desa Nisa, Bima.

Bima, katada.id – Tim Satuan Resnarkoba Polres Bima menangkap AD (39) tahun sekitar pukul 16.30 wita di rumahnya di Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Rabu (27/1). Pria yang sehari-hari berdagang ini digerebek saat membungkus narkotika jenis sabu.

Penangkapan AD ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sabu dengan berat 6 gram, 1 bungkus klip kosong, 1 buah Gunting, dan 1 buah sedotan yang dijadikan sendok takaran.

Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menerangkan, pengungkapan sabu ini berdasarkan  informasi yang diterima  dari masyarakat. Kemudian tim menindaklanjuti dengan menyelidiki di sekitar rumah AD. ’’Dari hasil penyelidikan, pelaku AD diduga menyimpan sabu,’’ ujarnya.

Setelah itu, petugas meluncur ke rumah AD. Setibanya di TKP, tim langsung masuk ke dalam rumah dan  menemukan AD  sedang membungkus sabu menggunakan klip kecil.

’’Tim menangkap AD dan menggeledah rumah AD disaksikan Kadus Beringin dan staf Desa Nisa. Di situ ditemukan barang bukti sabu dan lainnya,’’ ujarnya.

Dari hasil  interogasi awal, pelaku AD mengakui sabu itu miliknya. Ia mengaku, sabu dibeli dari JA yang berdomisili di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Tim melakukan pengembangan dan berangkat ke Kelurahan Dara.

’’Pengakuan pelaku transaksi  jual beli sabu itu dilakukan pada gang kecil yang tidak dekat dari rumah JA. Pelaku  tidak tahu persis keberadaan rumah JA . Kemudian tim  membawa kembali  pelaku dan barang bukti menuju Polres Bima  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Hanafi. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here