Bima, katada.id – Tim Satuan Resnarkoba Polres Bima menangkap AD (39) tahun sekitar pukul 16.30 wita di rumahnya di Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Rabu (27/1). Pria yang sehari-hari berdagang ini digerebek saat membungkus narkotika jenis sabu.
Penangkapan AD ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sabu dengan berat 6 gram, 1 bungkus klip kosong, 1 buah Gunting, dan 1 buah sedotan yang dijadikan sendok takaran.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menerangkan, pengungkapan sabu ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian tim menindaklanjuti dengan menyelidiki di sekitar rumah AD. ’’Dari hasil penyelidikan, pelaku AD diduga menyimpan sabu,’’ ujarnya.
Setelah itu, petugas meluncur ke rumah AD. Setibanya di TKP, tim langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan AD sedang membungkus sabu menggunakan klip kecil.
’’Tim menangkap AD dan menggeledah rumah AD disaksikan Kadus Beringin dan staf Desa Nisa. Di situ ditemukan barang bukti sabu dan lainnya,’’ ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku AD mengakui sabu itu miliknya. Ia mengaku, sabu dibeli dari JA yang berdomisili di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Tim melakukan pengembangan dan berangkat ke Kelurahan Dara.
’’Pengakuan pelaku transaksi jual beli sabu itu dilakukan pada gang kecil yang tidak dekat dari rumah JA. Pelaku tidak tahu persis keberadaan rumah JA . Kemudian tim membawa kembali pelaku dan barang bukti menuju Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Hanafi. (izl)