Sumbawa, katada.id – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil menangkap dua pelaku pembobolan toko sekitar pukul 01.00 wita, Senin (1/3). Pelaku IR alias Boy dan BR alias Basir ditangkap saat nongkrong di sebuah kafe di Kecamatan Beur, Sumbawa.
Dua pelaku ini dilaporkan membobol Sudarmin Yusuf (48) warga Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Sumbawa, pada Juli 2020 lalu. Boy dan Basir menggondol 1 HP, 508 dus sepatu dan 7.911 pasang sandal. ’’Para pelaku ini membobol toko korban di Desa Tarusa Kecamatan Buer,’’ terang Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi.
Saat itu pelapor mendatangi tokonya dan melihat barang-barang yang ada di dalam tokonya sudah berantakan. Setelah diperiksa, diketahui ada beberapa barang yang hilang seperti sepatu dan sandal. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah beberapa bulan diselidiki, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di sebuah kafe. “Tim menangkap Boy dan Basir di kafe,” ungkap AKO Sumardi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui uang hasil curian digunakan belanja kebutuhan sehari-hari. ’’Keduanya sudah ditahan di polres,’’ tandasnya. (red)