Lombok Timur, katada.id – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial MK, warga Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. MK ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu M. Naufal mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. “Pelaku ditangkap saat tertidur di rumahnya. Saat digeledah, kami menemukan 700 gram ganja yang disembunyikan di bawah kasur, serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata Naufal, Rabu (12/3).
MK yang kaget digerebek polisi hanya bisa pasrah. Iapun langsung digelandang ke Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Naufal mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polres Lombok Timur berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memerangi penyalahgunaan narkoba,” katanya. (rl)