Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Lagi Tunggu Pembeli, Pria di Mataram Dibekuk Bawa Sabu 2,08 Gram

×

Lagi Tunggu Pembeli, Pria di Mataram Dibekuk Bawa Sabu 2,08 Gram

Sebarkan artikel ini
M.BEP (29) saat diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Seorang pria berinisial M.BEP (29) dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Kota Mataram, Rabu (4/6).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pria tersebut kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi yang sama. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

Example 300x600

“Informasi awal dari masyarakat. Pria ini dicurigai sering jual beli sabu, lalu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (5/6).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,08 gram yang disimpan dalam kotak plastik kecil, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan aparat lingkungan setempat dan masyarakat sekitar.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga yang berada tak jauh dari lokasi. Namun, dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Rumah terduga sudah kami periksa, namun tidak ditemukan narkoba lain maupun barang-barang terkait tindak pidana narkotika,” tegasnya.

Saat ini, M.BEP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram. Polisi tengah mendalami asal-usul sabu yang ia miliki dan kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, M.BEP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *