Katada

Lagi Tunggu Pembeli, yang Datang Malah Polisi, Pengedar Sabu di Sumbawa Ditangkap

Pelaku RH diamankan di Polres Sumbawa.

Sumbawa, katada.id – Pria inisial RH (30) warga Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) digelandang ke kantor polisi. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki tujuh poket sabu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra menerangkan, RH ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumahnya. ”Sabu yang diamankan seberat 4,00 gram,” terangnya, Minggu (11/12/2022).

Ia menuturkan, awalnya anggota mendapat informasi bahwa RH sering transaksi sabu di rumahnya. Anggota lantas menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penggerebekan di rumahnya.

”Jadi, dia ini sedang menunggu kedatangan pelanggannya. Sabu sudah dia siapkan untuk pembelinya itu,” katanya.

Dari penangkapan tersebut anggota mengamankan dua poket sabu seberat 2,38 gram di dalam tas saku yang disimpan di kantong celana belakang RH. Selain itu, ditemukan juga lima poket sabu seberat 1,62 gram di atas kasur kamar RH.

Selain sabu, anggota mengamankan barang bukti bong, pipa kaca, timbangan digital, silet, handphone, tas saku, dompet, sekop, korek gas, dan uang tunai Rp 500 ribu. ”Diduga kuat, RH ini pengedar sabu,” tandasnya.

Sekarang RH ditahan di polres untuk kepentingan penyidikan. Kami masih dalami dari dia memperoleh barang haram ini. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ain)

Exit mobile version