Katada

Lawan Polisi dengan Sajam, Dua Perampok Sadis di Lombok Ditembak

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto bersama Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan merilis penangkapan kawanan perampok kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Mataram, katada.id – Pelarian dua pelaku perampokan sadis inisial MZ dan NS, warga Desa Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir. Keduanya dilumpuhkan karena melawan polisi saat penangkapan.

“Pelakunya tiga orang. Dua orang ditangkap tangkap. Satu orang lagi masih dalam pengejaran,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Artanto menjelaskan, saat penangkapan, keduanya melakukan perlawanan terhadap anggota menggunakan senjata tajam. “Mereka sempat melawan, sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kanan,” terangnya.

Kawanan perampok ini ditangkap berdasarkan laporan korban di Lombok Tengah tanggal 3 dan 4 Desember 2022 lalu. Modusnya, sebelum beraksi, MZ, NS dan NP (masih buron) memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi sasaran perampokan.

Setelah menguasai lokasi, mereka beraksi malam hari. Setiap beraksi, kawanan ini kerap membawa senjata tajam berupa parang. Dalam melancarkan aksinya, MZ bertugas mengawasi sekitar rumah korban dengan membekali diri dengan senjata tajam. Sedangkan, NS dan NP masuk ke dalam rumah. “Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang dan jendela,” ungkapnya.

Setelah masuk, NS langsung menodongkan parang ke korban yang masih tertidur. Korban yang tidak berdaya, NP leluasa membongkar seluruh isi lemari korban. Mereka mengambil kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang, sepeda motor dan handphone. ”Total kerugian korban mencapai Rp213 juta di dua lokasi pencurian itu,” bebernya.

Dirrreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, anggota pertama kali menangkap NS di rumahnya. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke tersangka lain dan menangkap MZ saat berada di wilayah Kuta Mandalika. “NP sebagai otak pelaku pencurian masih terus kami buru,” tegasnya.

Kini MZ dan NS ditahan di Rutan Polda NTB. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ain)

Exit mobile version