Bima, katada.id – Perkara pelecehan bendera merah putih di Bima sudah diputus. Terdakwa Usman alias Boman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Y. Erstanto Windiolelono didampingi hakim anggota Muh. Imam Irsyad dan Horas El Cairo Purba, Selasa (10/11).
Dalam putusan hakim menyatakan terdakwa Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Usman alias Boma oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,’’ kata ketua majelis hakim dalam putusannya dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Raba Bima.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. ’’Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pelecehan bendera Merah Putih berlangsung saat aksi unjuk rasa Forum Peduli Transparansi Kota Bima di depan kediaman Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, pada 18 Juni 2020 lalu.
Dalam aksi tersebut terdakwa Usman melakukan aksi penghinaan terhadap simbol negara dengan cara membuangnya. Kasus pelecehan tersebut dilaporkan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Polres Bima. (izl)