Katada

Ledakan Petasan di Anus Kucing karena Kesal Sering BAB di Rumah, Dua Pemuda di Sumbawa Ditangkap

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel menyampaikan keterangan terkait kasus penganiayaan kucing, Jumat (22/4/2022).

Sumbawa, katada.id – Dua pemuda di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial AL (19) dan AR (28) digelandang ke Polres Sumbawa. Keduanya ditangkap Satuan Reskrim Polres Sumbawa karena penganiayaan kucing.

Aksi AL meledakan petasan di dalam anus kucing ini viral di media sosial. “Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam  pemeriksaan,” ucap Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/4/2022).

Penangkapan dua pelaku itu dilakukan setelah adanya laporan dari aktivis pecinta hewan dr. Dwi Yudarini (35). Ia mengadukan penganiayaan hewan AL dan AR yang tersebar melalui jejaring media sosial.

Baca JugaSetahun Jadi Wabup Sumbawa, Harta Kekayaan Adik Gubernur NTB Naik Rp1,6 Miliar

Dalam cuplikan video tersebut, pelaku AL memasukkan petasan ke dalam dubur (anus) kucing. Lalu kemudian dibakar dan meledak, sehingga mengakibatkan luka serius di bagian dubur kucing tersebut.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami dari jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut,” jelas Esty.

Kapolres menuturkan, dari hasil penyelidikan, pelaku AL merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut. Sedangkan pelaku AR yang memvideokan kelakuan temannya itu lalu mengunggahnya di status WhatsApp sehingga video tersebut akhirnya viral.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Sumbawa Mengaku Dibawa Kabur dan Disetubuhi Dajal

’’Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang  perilaku menyimpang kedua pelaku tersebut, lantaran AL kesal terhadap si kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah,’’ terangnya.

“Sementara untuk saudara  AR ini, yang bersangkutan diminta oleh saudara ALnuntuk memvidiokan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya ini,  kedua pelaku ini disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Baca JugaKatanya Tak Pakai APBD, Kini Pemprov NTB Siapkan Rp10 Miliar untuk MXGP Samota

Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4.500 paling banyak karena penganiayaan. (dae)

Exit mobile version