Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Legislator Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima Tanpa Mahar

×

Legislator Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima Tanpa Mahar

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Bima, Irwan, S.H (Istimewa)

Bima, katada.id- Pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Bima diwarnai isu tak sedap. Bagaimana tidak, ditengah komitmen jabatan tanpa mahar yang digaungkan Bupati Ady Mahyudi. Terkuak permintaan “mahar” oleh oknum-oknum pada sejumlah calon PPPK Paruh waktu.

Jumlah yang yang diminta terbilang sangat tinggi. Mulai Rp30 juta hingga Rp60 juta. Uang itu diklaim sebagai modus meloloskan tenaga honorer agar diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Example 300x600

Ironisnya, informasi yang dihimpun katada.id, oknum yang diduga terlibat “penagihan” mahar itu berasal dari pegawai pemerintah dan mantan tim sukses di Pilkada Bima 2024.

Masalah ini kini jadi sorotan publik. Bukan saja soal adanya indikasi penipuan. Melainkan juga proses yang potensial bisa direkayasa, dan sarat ketidakadilan. Bila ini benar, bagaimana nasib honorer yang sudah lama mengabdi.

DPRD Serukan Waspadai Penipuan

Menyikapi informasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bima Irwan, SH, menyerukan agar calon PPPK paruh waktu mewaspadai penipuan. Menurut dia pengangkatan PPPK paruh waktu tanpa mahar.

“Untuk honorer R2, R3, dan yang sudah masuk data BKN. Jika ada oknum yang minta uang, menjanjikan masuk PPPK paruh waktu, jangan dikasih. Pasti oknum itu sengaja memanfaatkan situasi, mencari kepentingan pribadi. Itu penipuan,” tegas Irwan, SH saat dikonfirmasi katada.id, Sabtu (23/8).

Anggota Komisi I itu menegaskan bahwa merujuk Permen PANRB, No. 16 Tahun 2025. Tenaga honorer kategori R2, R3, dan masuk data BKN, akan diangkat statusnya menjadi PPPK paruh waktu.

“Akan diberikan Nomor Induk Pegawai. Persoalan berapa nilai nominal gaji, itu tergantung sungguh pada kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan itulah hasil konsultasi Komisi I DPRD Bima dengan BKN dan KemenPAN-RB.

“Mohon pada masyarakat, khususnya para tenaga honorer agar tidak sampai tertipu. Pengangkatan itu tidak dipungut biaya, dan seluruh mekanisme mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tutupnya.  (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *