Bima, katada.id – KPK mengumumkan daftar kekayaan semua penyelenggara negara termasuk pejabat NTB yang berstatus wajib lapor. Sebagai informasi, batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ditutup 30 April 2020.
Para pejabat Pemprov NTB dan kabupaten/kota yang sudah menyerahkan LHKPN sudah teregister dan termuat di laman resmi kpk.go.id.
Berdasarkan data per 28 April 2020, urutan teratas pejabat terkaya di NTB adalah Wakil Bupati Lombok Barat Hj Sumiatun dengan kekayaan Rp 53,127 miliar, kedua Wagub NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah dengan kekayaan Rp 29,537 miliar. Selanjutnya ketiga, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana dengan nilai kekayaan Rp 20,276 miliar.
Keempat, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri dengan nilai kekayaan Rp 13,531 miliar. Kelima, Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi dengan nilai Rp 13,251 miliar.
Keenam, Wakil Bupati Loteng H. Pathul Bahri juga sudah terdaftar dengan kekayaan Rp 10,994 miliar.
Sementara unsur pimpinan DPRD juga sudah masuk registrasi. Urutan ketujuh, Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Mohammad Ansori dengan kekayaan Rp 9,862 miliar. Selanjutnya, urutan delapan, Bupati Lotim H. Sukiman Azmy kekayaannya mencapai Rp 7.907 miliar.
Sementara Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah masuk urutan kesembilan, dengan jumlah kekayaan Rp 5,860 miliar.
Sementara Walikota Mataram H. Ahyar Abduh tercatat urutan kesepuluh dengan nilai kekayaan Rp 4,757 miliar.
Urutan 11, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaedah dengan nilai kekayaan Rp 4,479 miliar. Selanjutnya Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid dengan kekayaan Rp 4,348 miliar urutan 12.
Ke 13, Bupati KSB H. Musyafirin dengan kekayaan Rp 3,898 miliar. Berikutnya ke 14, Walikota Bima Muhammad Lutfi dengan kekayaan Rp 3,768 miliar. Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer dengan nilai kekayaan Rp 3,492 miliar urutan ke 15.
Urutan 16, Wakil Bupati KLU Sarifuddin dengan nilai kekayaan Rp 2,947 miliar, sementara Bupati KLU H. Najmul Akhyar urutan ke 17 dengan kekayaan Rp 2,841 miliar. Bupati Lombok Tengah H. Suhaili Fadli Tahrir urutan ke 18 dengan kekayaan Rp 2,813 miliar.
Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaian LHKPN Tahun Laporan 2019, paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 akibat masa pandemi Covid 19.
KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu.
“Berdasarkan SE tersebut KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”,” kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya. (one)