Katada

Lihat Dua Plastik Duit Suap, Kurniadie: Aduh Banyak Banget, Gimana Cara Bawanya

Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara suap terdakwa Liliana Hidayat.

MATARAM-Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus suap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie, Rabu (28/8). Enam saksi itu merupakan pegawai di Seksi Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Imigrasi). Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa suap Liliana Hidayat.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi. Dalam keterangan salah satu saksi, Bagus Wicaksono, ia mengaku mendapat informasi penyidikan kasus dua warga negara asing (WNA) Geoffery William Bower asal Australia, Manikam Katherasan asal Singapura dihentikan dari Kasi Inteldakim Yusriansyah Fajrin.

Kabar itu ia dapat setelah gelar perkara atas kasus dua WNA. Padahal dalam gelar perkara sebelumya, ungkap Bagus, disimpulkan kasus dua WNA itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. ’’Pak Yusriansyah minta penyidik tidak ikut campur,’’ terangnya.

Ia juga mengaku pernah mendengar mantan Kakanim Mataram Kurniadie menyuruh meminta uang kepada William. ’’Yusriansyah ceritakan ke kami, Pak Kurniadie minta Rp 2 miliar,’’ bebernya.

Pada 24 Mei, ia diminta untuk pantau kedatangan terdakwa. Yusriansyah bilang ada transaksi. Ia pun menuruti permintaan bosnya itu. Bagus menunggu kedatangan terdakwa di pos satpam. Setelah Liliana tiba di halaman Kantor Imigrasi, ia mengambil gambar lalu dikirim grup WhastApp internal mereka berjumlah lebih dari 10 orang. ’’Hari itu, Bu Lili dua kali datang ke kantor,’’ ungkapnya.

Pertama terdakwa datang bersama Manajer Hotel Wyndham Sundancer Joko Haryono. Lalu kedatangan yang kedua bersama Joko dan William. Setelah mengirim gambar terdakwa, Yusriansyah meminta untuk menyediakan dua ember. ’’Saya siapkan ember, lalu Pak Yusriansyah mengambil dua kantong palstik dari tong sampah yang ada di depan ruangannya,’’ bebernya.

Kemudian dua kantong plastik ditaruh dalam ember. Selanjutnya, Bagus diminta untuk mengantar ke ruangan Kurniadie. Sementara, dari belakangn Yusriansyah juga ikut masuk ke ruangan Kurniadie. ’’Saya letakan di depan meja Pak Kakanim. Setelah itu saya keluar,’’ akunya.

Bagus mengungkapkan reaksi Kurniadie saat melihat dua kantong plastik hitam berisi uang. ’’Pak Kakanim bilang ’Aduh banyak banget, gimana cara bawanya’. Saya dengar saat saya keluar dari ruangan Kakanim,’’ kata Bagus menirukan ucapan Kurniadie.

Tak lama kemudian, ia mendapat perintah dari Yusriansyah agar menghapus semua pesan di WhastApp grup. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Bagus sendiri menerima percikan uang suap dari Liliana sebesar Rp 15 juta. Uang itu dari Yusriansyah sebagai tunjangan hari raya.

Sebagai informasi, Liliana yang juga Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) tersandung kasus suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan eks Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie. Tiga WNA itu yakni Geoffery William Bower asal Australia, Manikam Katherasan asal Singapura, dan Michael Burchet.

Terdakwa Liliana menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Kurniadie. Awalnya ia menyiap Rp 473 juta yang dari brankas perusahaan. Uang itu disimpan ke dalam tas ransel hitam milik Komang Asri (staf hotel).

Lalu terdakwa bersama William menemui Yusriansyah Fazrin dan meminta waktu tambahan untuk mengambil uang di Bank OCBC NISP Mataram. Terdakwa menarik uang Rp 725 juta dari nomor rekening 160800005979 menggunakan cek nomor NNS 335507. Uang itu dimasukkan ke dalam tas ransel milik William.

Selanjutnya mereka menemui Yusriansyah di ruangannya. Sebelum menyerahkan uang, Yusriansyah menulis dalam selembar kertas yang isinya meminta terdakwa untuk menaruh uang dalam tong sampah di depan ruanganya. Kemudian terdakwa meletakkan uang sebesar Rp 725 juta ke dalam tong sampah.

Uang itu kemudian diserahkan kepada Kurniadie. Tak lama berselang, William kembali datang membawa uang Rp 473 juta dan meletakkan di tong sampah yang sama. Uang tersebut diambil Yusriansyah.

Uang sebanyak Rp 300 juta diserahkan kepada Ayyub Abdul Muqsith untuk dibagikan kepada pegawai inteldakim. Termasuk di dalamnya bagian untuk Yusriansyah sebesar Rp 80 juta. Sebanyak Rp 173 juta dibawa Yusriansyah untuk diserahkan kepada Kurniadie sebesar Rp 75 juta. Sedangkan sisanya akan dibagikan ke pihak Kanwil Kemenkumham dan pihak lainnya.

Sementara kekurangannya Rp 2 juta meminta terdakwa menyerahkan ke Ayyub. Saat dilakukan deportasi, Ayyub menerima uang tersebut. (dae)

Exit mobile version