Lima ASN Soromandi Diduga Langgar Netralitas di Pilkada Bima: Camat, Sekcam, Dua Guru SMA dan Satu Kepsek

0
Ilutrasi. (net/google)

Bima, katada.id – Selama bergulirnya tahapan Pilkada Bima, Panwascam Soromandi telah memproses lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Camat Soromandi, Sekcam Soromandi, dua orang guru SMA dan seorang kepala sekolah (Kepsek). ”Total yang sudah kami proses lima orang ASN,” kata Anggota Panwascam Soromandi, Irawan, Selasa (22/9).

Mereka masing-masing diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Camat dan Sekcam Soromandi menghadiri pertemuan calon  Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP).

Satu guru SMA berfoto bersama di depan baliho calon Bupati Bima dr. Irfan dan H. Herman Alfa Edison (IMAN). Satu guru SMA lagi membagikan postingan calon wakil Bupati Bima H. Herman Alfa Edison. Terakhir, seorang kepsek menghadiri pertemuan calon  Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP).

”Dua guru SMA sudah kami proses. Satu orang dilimpahkan ke Bawaslu. Sedangkan camat dan sekcam Soromandi masih dalam proses,” terangnya.

Untuk salah seorang kepsek, Irawan mengatakan, pihaknya belum meminta keterangan. Karena dua kali panggilan yang bersangkutan tidak hadir. ”Kami akan panggil lagi untuk ketiga kalinya,” tegas dia.

Sebagai informasi, lima orang tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Ada 9 (sembilan) etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here