Jakarta, katada.id – Lima anggota polisi yang menjadi penumpang mobil barakuda saat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kelima personel tersebut adalah Aipda MR, Briptu D, Briptu M, Baraka JE, dan Baraka YD.
“Kelima personel lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Rabu (10/9/25).
Sementara itu, dua personel lain yang sebelumnya telah disidang, yaitu Kompol K dan Bripka R, telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada sidang pekan lalu. Dengan demikian, Majelis KKEP akan mempersiapkan sidang lanjutan untuk proses banding tersebut.
Proses sidang banding ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” tambah Karopenmas. (*)