Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima Divonis Ringan, Hanya 1 Tahun Penjara

×

Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima Divonis Ringan, Hanya 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Lima terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal di Dishub Bima saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengadaan empat unit kapal kayu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021, Rabu (4/6).

Kelima terdakwa masing-masing divonis satu tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Example 300x600

Terdakwa Saenal Abidin, Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis serupa dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya,

Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, Amirullah selaku PPK II, Syaiful Arif selaku Konsultan Perencana dan Pengawas dari CV Malindo, dan H. Mahmud selaku Kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Penasihat hukum Saenal Abidin, Abdul Hanan, mengatakan kliennya tidak dibebankan pidana uang pengganti, karena kerugian negara dalam proyek tersebut telah dikembalikan ke kas daerah saat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.

“Dalam putusan hakim tidak ada kerugian negara. Itu sebabnya tidak ada pidana uang pengganti,” ujar Hanan, Rabu (4/6).

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam dakwaan jaksa. Menurut Hanan, nilai kerugian negara dalam proyek kapal tersebut berubah-ubah selama proses hukum berlangsung. Dalam dakwaan awal disebutkan kerugian negara sebesar Rp 777 juta lebih, namun belakangan angkanya turun menjadi Rp 416 juta.

“Jaksa tidak menyebutkan adanya pengembalian ke kas daerah dalam dakwaan. Padahal itu penting untuk menunjukkan adanya itikad baik dari para terdakwa,” tegas Hanan. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *