Mataram, katada.id – Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB menggulirkan sikap tegas menyusul sejumlah Pejabat Utama (PJU) kepolisian di NTB tersandung kejahatan penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi hingga Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini telah dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Atas dasar itu, LPW NTB menulis surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Percepatan Reformasi Polri, serta pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut berisi desakan reformasi total institusi kepolisian menyusul dugaan keterlibatan aparat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Bima.
Direktur LPW NTB, Taufan, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa penangkapan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota atas dugaan keterlibatan narkotika bukan sekadar persoalan oknum, melainkan mencerminkan persoalan struktural di tubuh kepolisian.
“Krisis ini tidak bisa lagi dipahami sebagai kesalahan satu dua orang. Jika tidak ada reformasi menyeluruh, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus runtuh,” tegas Taufan kepada katada.id, Jumat (20/2).
Ungkap Sisi “Gelap” Penegakan Hukum
Dalam surat terbuka tersebut, LPW NTB juga menyinggung berbagai persoalan penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat yang mereka himpun dalam catatan organisasi.
Menurut Taufan, pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan aparat, penghentian kasus tertentu, hingga laporan yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara transparan.
“Negara memberikan mandat kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Ketika aparat justru terlibat dalam lingkaran kejahatan, maka reformasi menjadi keharusan,” ujarnya.
LPW NTB juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus narkotika, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam jaringan yang lebih luas.
Enam Tuntutan LPW NTB
Dalam surat terbuka tersebut, LPW NTB menyampaikan enam tuntutan, yakni:
Permintaan maaf terbuka dari Kapolri dan Kapolda NTB atas keterlibatan anggota dalam kasus narkoba.
Penghentian upaya pengaburan fakta serta jaminan transparansi proses hukum.
Pengusutan tuntas dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang terbukti terlibat.
Perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan kejahatan narkoba.
Fasilitasi rehabilitasi bagi korban dan penyintas narkotika.
Evaluasi menyeluruh struktur dan kewenangan kepolisian, termasuk wacana penempatan institusi di bawah kementerian tertentu.
Taufan menegaskan, langkah tersebut diperlukan demi mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Reformasi Polri bukan sekadar pergantian figur, tetapi perubahan sistemik agar keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat,” pungkasnya.
Surat terbuka LPW NTB tersebut ditutup dengan seruan bahwa “Keadilan untuk Semesta” harus benar-benar diwujudkan dalam upaya memerangi narkoba yang dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
Sebagai informasi Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima Rp2,8 Miliar dari bandar Narkoba Boy dan Koko Erwin. (*)













