Lusy Ditahan Polda NTB karena Gelapkan Barang Elektronik Rp 15 Miliar, Pengacara: Dikriminalisasi!

0
Nyonya Lusy (kiri) saat melaporkan Ang Sang San di Polda NTB. (istimewa)

Mataram, katada.id – Nyonya Lusy alias Ayin (68) ditahan Penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Ia diduga mengelapkan barang elektornik milik mantan iparnya, Ang Sansan senilai Rp 15 miliar.

Atas penahanan Lusy, pengacara dan anaknya angkat bicara. Mereka menilai bahwa Lusy dikriminalisasi. “Semula penahanan ibu saya ditangguhkan, tetapi Sabtu malam (20/4), ibu saya kembali ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” terang Ita Yuliana, putri Lusy kepada wartawan Selasa (23/4).

Ita sangat kecewa dengan penahanan ibunya. Karena menurut dia, ibunya selama ini sudah berupaya kooperatif dan melapor kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Tetapi tiba-tiba ibunya kembali ditahan. “Ibu kan sudah berusia lanjut. Kasusnya juga banyak kejanggalan,” tudingnya.

Sementara itu, Pengacara Lusy, Safran menerangkan bahwa penanganan kasus kliennya dinilai banyak yang tidak masuk akal. Terutama kaitan dengan dugaan penggelapan barang elektronik senilai Rp 15 miliar.

“Toko ini (Sumber Elektronik) dikuasai klien kami dalam kurun waktu kurang dua minggu. Masuk akal tidak dijual barang elektronik senilai Rp 15 miliar, apalagi di Pulau Sumbawa,” ujarnya.

Persoalan Lusy dan pelapor Ang Sansan berawal dari meninggalnya adik Slamet Riyadi, adik kandung Lusy. Ia memiliki perusahaan CV Sumber Elektronik dengan akta notaris kepemilikan yang mengatasnamakan dirinya dan istrinya saat itu. Namun ia dan istrinya bercerai 2019. Sementara mereka tidak punya anak.

Ketika Selamet Riyadi meninggal dunia tahun 2021, sesuai hukum perdata ahli waris yang menerima adalah keluarga sedarah. Baik orang tua maupun pun saudara kandung. Saat itu Lusi sebagai saudara kandungnya akhirnya mengelola toko atau CV Sumber Elektronik.

“Klien kami tidak mengambil alih toko ini, tetapi mengelola untuk melanjutkan agar bisa membayar agunan di bank. Karena sebagai modal toko ini, sebelumnya almarhum Slamet Riyadi melakukan pinjaman Rp 1 miliar dengan agunan sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua Lusy dan Selamet Riyadi,” bebernya.

Selanjutnya, mobil yang digunakan Lusy sebagai kendaraan operasional perusahaan. Itu merupakan milik Slamet Riyadi, bukan milik Ang Sansan. “Buktinya selama dia cerai, kendaraan itu digunakan Selamet Riyadi. Tidak diambil Ang Sansan. Nanti akan buktikan di Pengadilan dan melakukan pembelaan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Ang Sansan Robby Akhmad Surya Dilaga membenarkan pihaknya melaporkan Lusy atas dugaan penggelapan barang pada Agustus 2023 lalu. “Jadi pelaku menggelapkan barang barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar,” kata Robby.

Menurut Robby kepemilikan barang-barang elektronik dan beberapa kendaraan roda empat yang dikuasai Lusy bukan milik saudaranya Slamet Riyadi. Barang-barang itu milik dari mantan iparnya Ang Sansan selaku pemilik seluruh saham dari CV Sumber Elektronik yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa. “Barang itu juga milik salah satu pengusaha asal Lombok yang bernama Jaya Anggrawan,” kata dia.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat menjelaskan tersangka Lusy dilaporkan melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya Ang Sansan. Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Lusy akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here