Bima, katada.id – Aksi tiga pemuda yang mabuk dan membawa senjata tajam berakhir di tangan aparat kepolisian.
Mereka diringkus oleh personel Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.40 Wita di Kelurahan Dara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perilaku ketiga pemuda tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, ketiga terduga pemuda tersebut dilaporkan mengayunkan senjata tajam jenis parang dan golok di jalanan.
Perbuatan mereka ini dianggap membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar yang kebetulan melintas.
“Warga melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Tentu saja, tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan orang lain. Anggota Regu 3 Unit Turjawali Sat Samapta yang segera bergerak ke lokasi berhasil mengamankan ketiga pelaku,” jelas Ipda Fitria, Minggu (10/8).
Di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan dua bilah parang yang digunakan oleh ketiga pemuda tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun perbuatan mereka yang mengacungkan senjata tajam sembarangan jelas melanggar hukum.
Ketiga pemuda itu kini telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan diperiksa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan jika terbukti melanggar, mereka terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta tindakan perusakan ketertiban umum.
Kapolres Bima Kota, AKBP Ahmad Fauzi, mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengapresiasi laporan dari warga. Kejadian ini mengingatkan kita pentingnya kewaspadaan dan saling menjaga keamanan di lingkungan sekitar. Kami juga terus melakukan patroli rutin untuk mencegah hal serupa terjadi lagi,” ujar Fauzi. (*)