Mataram, katada.id – Satuan Narkoba Polresta Mataram menggulung pengedar sabu dan lima orang pembeli di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dua orang pembeli diketahui berasal dari Kota Bima, NTB. Yakni mahasiswa inisial MF (21), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima dan pelajar inisial DRTD (20), warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Sedangkan pengedar sabu inisial LDI (36) warga Karang Bagu. Sementara, tiga pembeli lain inisial ZS (25) warga Pegesangan, Kota Mataram, YA (33) dan S (49) warga Karang Bagu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, pihaknya menerima informasi bahwa di lokasi penangkapan sering transaksi sabu, Rabu (8/3/2023). Anggota pun turun ke lapangan dan melakukan penangkapan terhadap enam orang. “Saat itu para terduga pelaku ditangkap saat duduk di gang Karang Bagu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Sebelum ditangkap, LDI sempat mengelabui polisi. Ia membuang barang bukti sabu ke atap rumahnya. Namun upayanya menghilangkan barang bukti berhasil diungkap petugas.
“Anggota disaksikan aparat lingkungan setempat naik ke atap rumah tersebut dan berhasil menemukan barang yang dibuang LDI berupa bungkus rokok warna putih yang dalamnya terdapat sabu,” terangnya.
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak tiga poket dengan berat 1,93 gram. Selain itu, diamankan juga tiga handphone, ATM, buku tabungan, gunting, uang tunai Rp1 juta lebih, dan lainnya.
Saat diinterogasi, LDI mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya inisial H warga Karang Bagu. “Kami masih kejar H,” tegasnya. (ain)