Katada

Mahasiswa Desak Kejati NTB Tangkap Bupati Sumbawa Barat Musyafirin

Sekelompok mahasiswa mendesak Kejati NTB menangkap Bupati Sumbawa Barat W Musyafirin, Selasa (11/6).

Mataram, katada.id – Sekelompok mahasiswa berjumlah sekitar delapan orang menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (11/6). Mereka mendesak kejaksaan menangkap Bupati Sumbawa Barat W Musyafirin.

Dalam aksinya, pendemo membentangkan poster bertuliskan ’Tangkap dan Adili Musyafirin Bupati KSB’. ”Kami mendesak Kejati NTB dan Polda NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Sumbawa Barat Musyafirin atas dugaan beberapa kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumbawa Barat,” desak Koordinator Aksi Gagas Ramadhan dalam orasinya.

Salah satu kasus yang disorot para pendemo yakni pengembangan Bandara Sekongkang. Gagas menjelaskan, perencanaan peningkatan bandara Sekongkang menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan CV Geo Techno Design senilai Rp 120 juta. Biaya pengawasan peningkatan bandara dari APBD tahun 2014 dan peningkatan bandara dari APBD tahun 2014 dimenangkan PT Istana Persahabatan Timur Rp 7.012.130.000.

”Seluruh kegiatan peningkatan Bandara di atas dilakukan tanpa mengantongi Studi Kelayakan, Rencana Induk Bandara (RIB) serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” ungkapnya.

Hal ini, menurutnya, dapat dilihat dari adanya biaya belanja jasa konsultansi Studi Kelayakan Bandara Sekongkang dari APBD tahun 2017 yang dimenangkan PT Tambora Setia Jaya dengan nilai kontrak Rp149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT Amethys Utama sebesar Rp1.135.000.000, serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat.

”Berdasarkan informasi, Pemkab KSB dalam lima tahun terakhir ini atau sejak 2019 menerima uang sewa dari PT AMNT sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

Sebagai informasi, penanganan kasus Bandara Sekongkang awalnya ditangani Kejati NTB. Namun setelah diselidiki, kejaksaan tidak menemukan peristiwa pidana, sehingga dihentikan. (ain)

Exit mobile version