Jakarta, katada.id- Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan, Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (KAMNAS) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) senilai Rp238 miliar di Kota Bima ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Jumat (17/10).
Laporan itu didasarkan pada hasil temuan lapangan bahwa dokumentasi, serta verifikasi data yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek drainase primer yang dibiayai pinjaman Bank Dunia dan JICA.
Menurut KAMNAS, proyek yang seharusnya menjadi solusi banjir di Kota Bima justru sarat masalah, mulai dari penggunaan material sub standar, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, hingga dugaan kolusi dalam proses pengadaan.
Pihak yang dilaporkan antara lain PPK Dinas PUPR Kota Bima, PT Nindya Karya selaku kontraktor, anggota DPRD Kota Bima berinisial S, serta Wali Kota Bima.
“Kami menemukan bukti beton yang digunakan mudah retak, tidak sesuai kontrak. Hal ini jelas merugikan negara dan membahayakan warga,” kata A Fattah, Koordinator KAMNAS, melalui siaran tertulis yang diterima Katada.id, Jumat (17/10).
Selain kualitas proyek, KAMNAS juga menyoroti pembebasan lahan yang belum tuntas. Sebanyak 101 bidang tanah warga disebut belum dibayarkan, sehingga memicu konflik sosial. Mekanisme pengawasan independen pun dinilai lemah, sementara alokasi dana dianggap tidak proporsional.
“Ini bukan sekadar kebocoran anggaran, tapi juga bukti lemahnya tata kelola infrastruktur. Ada pola sistematis yang menguntungkan kelompok tertentu,” lanjutnya.
Atas dasar itu mereka mendesak Kejagung melakukan penyidikan menyeluruh, menggandeng BPK dan KPK untuk audit independen. Fattah menegaskan, jika aparat tidak segera bertindak, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejagung, KPK, dan Kementerian PUPR.
“Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil untuk memastikan hukum ditegakkan. Uang rakyat tidak boleh dirampas segelintir oknum,” tutupnya. (*)