Jakarta, katada.id – Perjuangan empat mahasiswa Universitas Mataram (Unram) akhirnya membuahkan hasil manis. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Unram.
Permohonan ini tercatat dalam perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 139 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 140 ayat (1) dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Para pemohon mempersoalkan lemahnya kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang selama ini hanya bisa memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pemilu, dan kerap tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai “putusan”.
“Kata ‘rekomendasi’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘putusan’,” demikian bunyi amar MK yang dikutip dari akun Instagram resmi @mahkamahkonstitusi.
Hal yang sama juga berlaku pada Pasal 140 ayat (1). MK menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” serta “rekomendasi” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai “menindaklanjuti” dan “putusan”.
Langkah Kecil, Dampak Besar
Empat pemuda yang menjadi pemohon adalah Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin. Dua hadir langsung dalam sidang perdana pada 10 Juli 2025 di Gedung MK, Jakarta, dan dua lainnya mengikuti secara daring. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra (Ketua), Dr. Ridwan Mansyur, dan Dr. Arsul Sani.L
“Putusan ini mengubah wajah pengawasan pilkada di Indonesia. Bawaslu kini punya taring,” ujar Roby, salah satu pemohon.
MK menegaskan bahwa putusan ini tidak berlaku surut terhadap Pilkada 2024 yang masih berlangsung, namun akan menjadi pedoman hukum baru untuk pemilihan kepala daerah ke depan.
“Upaya penyelarasan ini untuk mencegah dualisme aturan dan memastikan perlindungan hukum yang adil,” tegas Mahkamah dalam putusannya.
Prestasi Pertama Unram di MK
Putusan ini menjadi tonggak sejarah bagi Universitas Mataram. Untuk pertama kalinya, mahasiswa dan alumni kampus tersebut sukses mempengaruhi perubahan norma hukum nasional melalui jalur konstitusional.
“Ini bukan hanya kemenangan untuk kami, tapi juga untuk demokrasi Indonesia,” ucap Yusron, salah satu pemohon. (*)