Katada

Mahasiswa yang Jadi Buronan Kasus Pembakaran Logistik Pemilu di Parado Ditangkap di Mataram

Oknum mahasiswa inisial AH bersama empat rekannya dilimpahkan ke JPU Kejari Bima, Jumat (1/3).

Bima, katada.id – Polres Bima kembali menangkap satu orang tersangka kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, inisial AH.

Pria berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Pulau Lombok itu dibekuk di kos-kosan Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (29/2).

“Benar. Ditangkap di Mataram, inisial AH,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin.

Tersangka AH merupakan salah satu dari 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka AH ditangkap tim dari Polda NTB. AH langsung dibawa ke Bima saat itu juga,” terangnya.

AH dijemput tim dari Polres Bima di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat. Tersangka kemudian dibawa menuju Bima untuk kepentingan penyidikan. “AH tiba di Bima sekitar pukul 05.00 Wita Jumat (1/3) subuh ,” terang dia.

Hingga saat ini, sudah lima tersangka yang telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan sembilan orang lainnya masih buron. “Kami berharap para tersangka yang buron agar menyerahkan diri,” ujarnya.

Jumat kemarin, penyidik Satuan Reskrim Polres Bima telah melimpahkan AH bersama empat rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima. Berikut barang bukti kasus pembakaran logistik pemilu. “Lima tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa atau tahap dua,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version