Kota Bima, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap pengedar sabu inisial PU (35) sekitar pukul 00.30 Wita di salah kos-kosan di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (1/4/2023).
Warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini dibekuk bersama seorang mahasiswi AN (22) warga Kelurahan Raba Dompu, Kota Bima, NTB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 14 poket sabu dengan berat bersih 11,32 gram, dompet, 2 handphone, satu bungkus rokok, dan uang tunai Rp 550 ribu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menuturkan, awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang pesta sabu di salah satu kamar kos di Kelurahan Santi. ’’Saya perintahkan anggota untuk menyelidiki dan ternyata informasi tersebut benar adanya,’’ ungkap Tamrin.
Tim menggerebek kamar kos yang di dalamnya ada PU dan AN.’’Saat itu keduanya sedang duduk,’’ ujarnya. Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos dan menemukan 1 poket sabu di dalam dompet yang berada di atas kasur.
’’Kami juga temukan satu poket sabu yang disembunyikan di dalam kepala charger handphone. Sabu itu disimpan oleh PU,’’ ungkapnya.
Tim melanjutkan penggeledahan dengan mendatangi rumah PU di Tente. Anggota berhasil menemukan 12 poket sabu yang disembunyikan di dalam rokok Surya. ’’Sabu itu ditemukan di dalam lemari rumah PU,’’ bebernya.
Saat ini, PU dan AN diamankan bersama barang bukti di Polres Bima Kota. ’’Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dari mana PU memperoleh barang haram tersebut,’’ tandasnya. (ain)