Mataram, katada.id – Polresta Mataram telah menetapkan RPN alias Rio (22) warga Janapria Lombok Tengah sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi pascasarjana (S2) Unram, Linda Novita Sari (23) warga Gomong, Kota Mataram.
Sebelum korban dibunuh dengan cara dicekik lalu digantung menggunakan tali nilon, polisi menyebutkan korban dan pelaku sempat berhubungan badan atau bercinta.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menuturkan, perselisihan timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Adu mulut antara keduanya tak terhindarkan.
Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil.
Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban. ‘’Awalnya ada cekcok antara tersangka dan korban,’’ beber Artanto.
Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelpon. Pelaku diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelpon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban.
Pelaku menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam, pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya.
Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana fakultas hukum Unram itu tidak bergerak lagi. ‘’Kejadian itu hari Kamis (23/7) sekitar pukul 19.30 wita,’’ ungkapnya.
Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik.
Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan yang ada di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur. Rio membuat simpul tali dengan ukuran bisa memasukkan kepala korban. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali. Upaya tersebut beberapa kali gagal.
Pelaku lalu menarik sofa di depan tv. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya. Setelahnya pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya.
Begitu korban sudah tergantung. Pelaku mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. ‘’Dia sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban,’’ paparnya.
Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar Jalan Lingkar, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat ditubuh korban. Pelaku sampai ke rumahnya di Janapria Jumat dini hari (24/7) sekitar pukul 00.00 wita. ‘’Itu kronologis pengungkapan kasus ini dengan tersangka Rio,’’ tutupnya.
Dalam mengungkap kasus ini, selain memeriksa sekitar 23 saksi Satreskrim Polresta Mataram juga mengamankan puluhan barang bukti. Mulai dari sepeda motor pelaku. Tali bahan nilon. Cincin bertuliskan Rio. Tali warna orange. Pisau dapur. Diary kecil. 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio. 1 buah tas selempang. 1 bendel hasil rapid tes atas nama Rio. 1 buah tas selempang milik korban. (one)