Mataram, katada.id – Mantan Kadis Perkebunan Kabupaten Bima Heru Priyanto bebas dari tuduhan korupsi pengelolaan hasil kopi Tambora tahun 2006. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terdakwa Heru karena tidak terbukti bersalah.
Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathur Rauzi mengatakan, putusan terhadap terdakwa Heru sudah keluar dan MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor. ’’Divonis bebas di tingkat MA,’’ katanya, beberapa hari lalu.
Dalam putusan kasasi ini, hakim MA memerintahkan agar JPU mengembalikan kerugian negara yang disetor terdakwa Heru sebesar Rp 40 juta.
’’Uang pengganti kerugia negara harus dikembalikan ke terdakwa Heru,’’ bebernya.
Sebagai informasi, Heru disidangkan karena diduga terlibat kasus korupsi kopi Tambora. Tetapi di Pengadilan Tipikor ia tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
JPU sebelumnya menuntut Heru dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sebagai pengingat, pengelolaan lahan kopi tambora tahun 2006 seluas 500 hektare dibiayai APBD Kabupaten Bima sebesar Rp192 juta. Pengelolaan senilai Rp 525 juta namun yang dilaporkan hanya Rp 378 juta. Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB terdapat selisih Rp 147 juta sebagai kerugian negara. (red)