Katada

Main Judi Remi, Oknum ASN di Dompu dan 4 Warga Ditangkap Polisi

Oknum ASN Dompu bersama 4 oleh anggota Polsek Woja.

Dompu, katada.id – Anggota Polsek Woja menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat judi kartu remi. Lima orang berhasil ditangkap. Salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial IS (52), warga Desa Baka Jaya, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

IS ditangkap bersama empat rekannya, yakni DS (36), warga Kandai Dua; AR (40), DO (35), NA (54), warga Kelurahan Monta Baru. ”Lima orang pemain kartu remi ini ditangkap di rumah NA,” ujar Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, Rabu (21/12/2022).

Ia menuturkan, penggerebekan penjudi kartu remi ini berawal dari laporan warga sekitar pukul 01.50 Wita, Selasa (20/12/2022). Karena aktivitas para pelaku meresahkan warga sekitar.

“Kami turun dan lakukan penggerebekan. Saat digerebek mereka sedang asyik bermain judi,” ungkap kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan uang tunai Rp1.390.000, 5 HP, 2 dompet, buku catatan, 2 pasang kartu remi, meja kayu dan 2 sepeda motor.

“Lima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (dae)

Exit mobile version