Katada

Maksimalkan Penarikan Retribusi, Dishub KLU Bakal Tata Lokasi dan Juru Parkir

RETRIBUSI PARKIR: Lahan parkir yang ada di Pelabuhan Bangsal, Pemenang, Lombok Utara.

Lombok Utara, Katada.id- Penarikan retribusi jasa parkir di Kabupaten Lombok Utara (KLU) diakui belum berjalan maksimal. Dinas Perhubungan (Dishub) KLU mengatakan, kondisi ini terjadi setelah dilakukannya pelebaran jalan yang membuat beberapa tempat-tempat parkir tergerus.

“Kemarin itu memang tidak bisa kita maksimalkan. Mudah-mudahan 2025 ini dengan kita mencoba lagi mengulang (penarikannya),” ujar Kepala Dishub KLU, Parihin, Jumat (11/10).

Penarikan retribusi parkir akan dimulai dari awal, dengan penataan tempat dan juru parkir. Sehingga ke depannya bisa maksimal ketika melakukan penarikannya. Mantan Kepala Bappeda KLU ini mengatakan, retribusi dari jasa parkir tak sebanyak seperti di tempat-tempat lainnya.

“Kita panggil semua juru parkir, bahkan kalau biasanya dia nyetor Rp 100 ribu, mudah-mudahan bisa lebih tinggi lagi tahun depan,” sambungnya.

Kata dia, Pemkab Lombok Utara bahkan berencana akan mengadopsi regulasi yang diterapkan oleh Pemkot Mataram. Penarikannya dilakukan dengan maksimal sehingga penerimaannya juga cukup besar. Lantaran tempat-tempat parkir di depan ritel modern juga dilakukan penarikan. Sedangkan di Lombok Utara, hanya ada di beberapa tempat saja dilakukan penarikan, salah satinya seperti di pasar.

“Kami coba dengan pemerintah kota Mataram bagaimana aturan penarikannya. Sehingga kita bisa menetap tarif-tarifnya. Apa yang dipakai di Mataram itu, bisa kita pakai disini,” terangnya.

Ke depannya, Dishub KLU juga akan melakukan penarikan retribusi parkir didepan ritel-ritel modern yang ada di Lombok Utara. Pasalnya, saat ini sudah berdiri beberapa ritel besar, di mana banyak masyarakat yang lalu lalang berbelanja.

“Itu akan kami komunikasikan lebih lanjut (penarikan retribusi parkir,) sehingga jasa retribusi parkir ini bisa maksimal,” tandasnya. (ham)

Exit mobile version