Katada

Mama Muda asal Kota Bima Jadi Tersangka Investasi Bodong, Ada 11 Korban, Kerugian Rp1,3 Miliar

Tersangka SAM ditahan di Polres Dompu terkait kasus investasi bodong.

Dompu, katada.id – Satuan Reskrim Polres Dompu mengungkap kasus investasi bodong dengan omset miliaran rupiah. Satu orang perempuan inisial SAM (22) warga Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka inisial SAM. Dia sudah ditahan dan berkasnya sudah rampung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar kepada wartawan, Rabu (5/1).

Adhar mengatakan, ada 11 orang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini dengan kerugian mencapai ratusan juta per orang. Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021 lalu.

“Kerugian mulai dari puluhan juta, Rp300 juta bahkan sampai Rp700 juta. Hingga kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Diisukan Peras Tersangka Penipuan Rp40 Juta, Kasat Reskrim Polres Dompu: saya difitnah

Modus operandinya, mama muda ini mengajak para korban untuk melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp70 juta dalam waktu 7 hari.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang hasil investasi. Tersangka mengakui dirinya sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan. Sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur.

Baca juga: Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Pemkab Bima

“Awalnya permainan tersebut lancar dengan get standar. Tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi besar dan menambahkan sejumlah uang investasi, akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta oleh tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan oleh tersangka, tersangka tidak dapat mengirim uang-uang kepada korban,” jelas Adhar.

Kasus ini terbongkar setelah para korban curiga dengan sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Kasus inipun dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Anak yang Tenggelam di Sungai Baralau Bima Ditemukan Meninggal

Sementara itu, salah seorang korban melalui kuasa hukumnya, Awan Darmawan mengungkap, kliennya berinisial ER merugi hingga Rp800 juta akibat investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka SAM.

“Klien kami jadi korban sampai Rp800 juta, sehingga kami laporkan ke Polres Dompu dengan inisial SAM,” ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Rayakan Ultah di Dalam Sel, Petugas Piket Polres Bima Diperiksa Propam

Tersangka mengajak ER untuk berinvestasi pada proyek pembangunan BTN yang berlokasi di dekat pusat perbelanjaan Episentrum Mall Kota Mataram. Untuk meyakinkan, tersangka memberikan bukti sertifikat tanah lokasi pembangunan.

“Klien saya kenal tersangka melalui temannya yang juga jadi korban. Diajak untuk investasi berkedok untuk pembangunan rumah, dengan bukti foto sertifikat lokasi belakang episentrum Mataram seluas 16 are. Keuntungan yang dijanjikan Rp40-50 juta dalam waktu seminggu,” jelas Awan.

Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu

Kini tersangka SAM telah di tahan di Mapolsek Kota Dompu sebagai tahanan titipan Polres. Satuan Reskrim Polres Dompu pun tengah merampungkan seluruh berkas perkara agar kasus ini tuntas. (red)

Exit mobile version