Bima, katada.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang ibu rumah tangga bernama RJP alias Puput (24) menjadi korban penganiayaan suaminya, IA alias Ul.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/7) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu Puput tengah sakit, namun tetap menjalankan pekerjaan sehari-hari seperti memasak, mencuci, serta merawat anaknya yang masih berusia 3,5 tahun.
“Padahal posisi saya sedang sakit, tapi saya paksa antar sendiri dan tidak mau mengganggu suami saya, karena dia kalau pagi hari masih tidur dan tidak mau diganggu, jadi saya cari aman,” kata Puput melalui akun media sosialnya.
Puput yang berprofesi sebagai pedagang tomat sempat mengantar pesanan ke pelanggan menggunakan sepeda motor. Setelah pulang, tubuhnya semakin lemas karena demam. Dia lalu memberitahu suaminya bahwa kondisinya sedang sakit.
Namun, insiden terjadi ketika anak mereka menumpahkan gelas kopi di dekat ayahnya. Sang suami marah dan melempar gelas tersebut ke arah Puput yang sedang beristirahat.
“Saya bilang kenapa kamu enggak ada rasa kasihan ke saya yang lagi sakit dan melempar pakai gelas kayak begitu,” ujar Puput.
Alih-alih merasa bersalah, sang suami justru semakin kalap. Puput mengaku ditendang di bagian punggung, dipukul di kepala, bahkan diludahi.
“Karena saya teriak, dia datang dan menonjok mata saya sampai kena hidung saya. Sampai darah hidung saya keluar,” kata alumni FKIP Unram itu.
Akibat penganiayaan itu, mata kanan Puput memar dan terlihat merah.
Sering Dipukul
Kakak kandung korban, Ardy Saputra, mengungkapkan bahwa KDRT yang dialami Puput bukanlah yang pertama kali terjadi.
“Sering dipukul. Setiap dipukul dia (Puput) pulang ke rumah orang tua,” ujar Ardy, Sabtu (26/7).
Ardy mengatakan usia pernikahan adiknya baru menginjak empat tahun, namun suaminya kerap bertindak kasar. Kondisi rumah tangga mereka disebut tidak harmonis.
Dia menyebut keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Langgudu dan korban juga telah divisum. “Kemarin sudah divisum,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Polsek Langgudu. Ardy menegaskan keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya agar ada efek jera.
“Keluarga sangat marah. Kita ingin ada efek jera. Harus dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Menurut Ardy, keluarga pelaku sudah beberapa kali datang untuk meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun keluarga Puput menolak mengingat kondisi korban yang cukup parah.
Masih Diselidiki
Sementara, Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Penanganan kasus ini dimulai oleh Penyidik Unit PPA yakni setelah penanganannya dilimpahkan oleh pihak Polsek Langgudu kepada Penyidik PPA pada Jumat sore (25/7).
“IA juga sudah diserahkan dan masih diamankan di Mapolres Bima Kota,” jelas Dwi kepada wartawan.
Dwi menegaskan, aspek penegakan hukum terkait kasus ini akan diterapkan secara sama dengan tindak pidana lain. Ia menyebut KDRT termasuk delik lex specialis (khusus) sehingga penanganannya dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menghimbau agar semua pihak saling menahan diri. Sebab kondusivitas Kamtibmas daerah merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. (*)