Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan wilayah Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda. Karena diduga kerap digunakan sebagai tempat untuk konsumsi sabu.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan ibu rumah tangga berinisial DIS (31) warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda. Saat itu, ia sedang bersama ACS (28) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
’’DIS dan ACS kami amankan karena diduga pemakai narkoba,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli kepada wartawan, Rabu (14/10).
Ia menuturkan, pihaknya mendapat informasi jika di dalam kamar kos itu sering digunakan untuk nyabu. Selanjutnya, tim menyelidiki di sekitar lokasi. ’’Setelah pastikan informasi itu kami lakukan penggerebekan,’’ terangnya.
Saat digerebek, DIS sedang duduk di atas kasur. Sementara ACS hendak masuk dalam kamar mandi. Diduga, keduanya hendak mengkonsumsi sabu. “Kita dobrak pintu kamar kos karena dikunci dari dalam,” ungkapnya.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,89 gram. Selain itu, diamankan juga satu pipet plastik, klip transparan dan dua HP. “Dua pelaku sudah kami amankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (arr)