Katada

Mantan Anggota DPRD Bima Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PKBM

Mantan anggota DPRD Bima Boymin dituntut 2 tahun penjara.

Mataram, katada.id – Mantan anggota DPRD Bima Boymin dituntut 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tahun 2017-2019, Selasa (28/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hadi Saputra menyatakan terdakwa Boymin terbukti bersalah dalam Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Boymin berupa pidana penjara 2 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ ucap JPU Septian Hadi Saputra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram.

JPU menuntut juga terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Sidang Korupsi PKBM Anggota DPRD Bima Terungkap Fakta Baru, Hakim Perintahkan Usut Tersangka Lain

Terdakwa dibebankan pula untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp862.632.003 dan dikurangi uang sitaan Rp100 juta, sehingga menjadi sebesar Rp 762. 632.003. ’’Serta dikurangi hasil pelelangan dari sebidang tanah milik terdakwa. Apabila harga lelang tanah tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka hartanya akan disita atau dihukum kurungan 10 bulan penjara,’’ terangnya.

Dalam uraian tuntutan, PKBM yang dipimpin Boymin itu mendapatkan bantuan anggaran operasional tahun 2017-2019. Total dana hibah yang ditetapkan oleh Bupati Bima selama 3 tahun mencapai Rp1.044.500.000.

Dengan rincian tahun 2017 Rp34 juta untuk 20 orang penerima, tahun 2018 Rp512.500.000 untuk 319 orang penerima dan tahun 2019 Rp 498 juta untuk 300 orang penerima.

Baca Juga: Ganti Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi Dana PKBM di Bima Titipkan Sertifikat Tanah Senilai Rp854 Juta

Tetapi dalam penggunaannya diduga tidak sesuai. Dalam dakwaan JPU, penggunaannya fiktif dan tanpa laporan pertanggungjawaban

Pada tahun 2017-2018, pengurus PKBM Karoko Mas mengajukan peserta pendidikan kesetaraan untuk program paket A, B, dan C. Namun peserta yang diajukan tidak mengacu petunjuk teknis yang mensyaratkan peserta didik adalah mereka yang tidak tertampung di sekolah formal dan siswa putus sekolah. Peserta yang diajukan ada yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

PKBM Karoko Mas juga secara nyata tidak menyelenggarakan program paket C kesetaraan tahun 2017. Tahun berikutnya juga tidak menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket. Begitu pada tahun 2019, PKBM tersebut tidak menyelenggarakan program paket B dan paket C kesetaraan.

Baca Juga: Kejati NTB Dalami Indikasi Korupsi 15 Paket Pekerjaan Jalan Provinsi

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara dari penyaluran dana hibah tersebut mencapai Rp862.632.003. (ain)

Exit mobile version