Mataram, katada.id – Anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA. Pria 65 tahun itu diduga mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya sendiri. ’’Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,’’ terangnya, Rabu (20/1).
Mantan anggota DPRD NTB lima periode dari dapil Bima itu diduga mencabuli anak kandungnya dari istri kedua. Perbuatan tidak senonoh sang ayah dialami korban 18 Januari lalu.
Berdasarkan laporan korban di Polresta Mataram, dugaan pencabulan itu terjadi saat ibu korban sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit covid-19.
Kadek Adik menerangkan, keterangan korban tersebut dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban. Dimana, di bagian kelamin korban terdapat luka robek baru tidak beraturan.
’’Kami masih merampungkan alat bukti. Selanjutnya kami akan gelar untuk menentukan sangkaan pasalnya,’’ ujar dia. (red)