Katada

Mantan anggota DPRD NTB diduga cabuli anak kandung saat istri berjuang hidup di rumah sakit

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Mataram, katada.id –  Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram telah menetapkan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA sebagai tersangka dugaan pencabulan anak kandung.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membeberkan kronologi pencabulan AA terhadap anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA.

Awalnya tersangka AA datang ke rumah istri keduanya wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram sekitar pukul 15.00 wita, Senin (18/1). Ia datang ke rumah itu untuk memberikan uang kepada anaknya untuk membayar biaya les.

’’Kondisi di rumah sedang sepi. Memang tidak ada orang,’’ kata Kadek Adi kepada wartawan, Rabu (20/1).

Di rumah hanya korban saja. Sedangkan ibunya sedang dirawat di rumah sakit karena covid-19. Sementara kakak korban pergi menjenguk ibunya di rumah sakit. ’’Diduga tersangka AA memanfaatkan situasi yang sepi di rumah,’’ ujarnya.

Tersangka AA memang jarang pulang ke rumah istri keduanya. Karena dia memiliki istri lebih dari satu.

Saat tiba di rumah, tersangka duduk di sofa dan memanggil korban untuk duduk juga. Ia memeluk korban, layaknya ayah dan anak.

Kemudian tersangka menyuruh korban mandi. Saat korban mandi, tersangka masuk ke dalam kamar dan tidur di kasur korban.

’’Tersangka menyuruh korban membuka handuk. Lalu mencabuli korban,’’ ungkap Kadek Adi.

Di hadapan polisi, tersangka AA membantah tuduhan telah mencabuli anak sendiri. Kendati demikian, penyidik tidak terpengaruh karena hasil visum ditemukan luka sobek tak beraturan di kelamin korban.

’’Dia sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan,’’ tambahnya. (red)

Exit mobile version