Mataram, katada.id – Mantan anggota DPRD NTB, AA terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Mantan dewan empat periode dari dapil Bima-Dompu itu dijerat dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU RI No35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok karena dilakukan orang tua.
’’Tersangka kini sudah ditahan di polres,’’ kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (21/1).
Ia menjelaskan, korban ini tinggal bersama ibunya. Kebetulan ibunya korban ini istri kedua tersangka. ’’Saat kejadian ibu korban ini sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara Mataram,” ujarnya.
Pencabulan terhadap korban terjadi pada, Senin (18/1) lalu. Awalnya, korban dengan pelaku bertemu di sebuah kafe. Pelaku memberikan uang Rp1 juta untuk membayar les.
Selanjutnya, mereka pulang ke rumah di Kecamatan Sekarbela, Mataram. Tersangka lalu memeluk korban. Kemudian pelaku meminta korban untuk mandi.
Korban pun menuruti permintaannya. Seusai mandi korban yang hanya mengenakan handuk dan hendak mengganti pakaian di kamarnya, ternyata pelaku sudah ada di kasur.
Pelaku lalu meminta korban tidur di sampingnya. Pelaku kemudian dengan bejatnya mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut. Hasil visum menunjukkan ada luka robek baru tidak beraturan pada kemaluan korban.
Sementara itu, tersangka AA membantah telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Politisi PAN NTB ini mengaku datang ke rumah korban hanya untuk melepas rindu dan menyerahkan uang untuk kebutuhan sekolah anaknya yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
Pengakuan itu disampaikan tersangka AA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Mataram, Kamis (22/1). “Oh tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” bantah AA kepada wartawan.
Ia mengaku anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun itu sudah lama tidak bertemu dengannya. Karena ia dan ibu korban sudah lama bercerai.
Tersangka AA kemudian menemui putrinya Senin (18/1). Menurut AA, ia datang atas permintaan mantan istrinya. Karena mantan istrinya itu sedang dirawat di rumah sakit karena Covid-19.
“Anak saya kan mau masuk perguruan tinggi, dia minta kebutuhan-kebutuhannya. Minta HP, minta uang, dia minta untuk biaya les,” ucap mantan anggota DPRD NTB empat periode ini. (rif)