Katada

Mantan Aparat Desa Bayan Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi

MATARAM-Mantan Kaur Keuangan Desa Bayan, Raden Wirahadi dituntut 1 tahun 4 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Jambanisasi Desa Bayan, Lombok Utara.

Selain Wirahadi, JPU juga menuntut Raden Kertawala merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan hukuman yang sama. Di samping itu, para terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta subside 6 bulan.

Sementara, uang pengganti keduanya dibebankan membayar Rp 72 juta lebih. Masing-masing Rp 36 juta. Karena mereka sama-sama mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 25 juta, sehingga totalnya Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan penjara 4 bulan.

’’Keduanya sudah dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan, Senin (10/9),’’ kata Humas Pengadilan Tipikor Mataram, Fathur Rauzi, Rabu (11/9).

Dalam tuntutan JPU, keduanya dinyatakan bersalah dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari uraian tuntutan jaksa, dua terdakwa memperkaya diri dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif proyek jamban. Saat itu, anggaran yang dihabiskan untuk proyek jamban Rp 684.725.000.

Proyek jamban itu tersebar di 13 dusun. Sedangkan, sasaran proyek itu untuk 545 kepala keluarga. Rinciannya, 33 orang di Dusun Bual, 42 orang di Dusun Nangka Rempek, 58 orang di Dusun Dasan Tutul, 39 orang Dusun Montong Baru, dan 42 orang Dusun Teres Genit.

Selain itu, 36 orang di Dusun Ujung Mekar, 43 orang di Dusun Batu Jompang, 52 orang di Dusun Sembulan, 49 orang di Dusun Mandala, 52 orang di Dusun Padamangko, 42 orang di Dusun Bayan Timur, 41 orang di Dusun Bayan Barat, 18 orang di Dusun Karang Salah, serta 36 orang Dusun Ujung Mekar.

Putra mengungkap modus dua terdakwa mengambil keuntungan dalam proyek tersebut. Kedua terdakwa melakukan markup harga. Contohnya, pada RAB harus besi yang digunakan berukuran sepuluh, tetapi yang dibeli besi berukuran delapan.

Hal yang sama dilakukan pada pembelian bahan bangunan seperti semen, dan lainnya. Kerugian negara sebesar Rp 152 juta. (dae)

Exit mobile version