Katada

Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Diperiksa 5 Jam di Lapas Mataram

Mantan Bupati Lobar Zaini Arony usai diperiksa di Lapas Mataram.

MATARAM-Kejati NTB memeriksa mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Lombok City Center (LCC) di Narmada. Ia menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Selasa (13/8). 

Penyidik Kejati NTB memeriksa Zaini di ruangan Kasi Binadik Lapas Mataram. Ia diperiksa sekitar 5 jam, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. 

Jaksa Hasan Basri yang memeriksa Zaini tidak memberikan komentar apapun. Ia menyarankan untuk menghubungi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Zaini juga tak memberikan komentar usai diperiksa. Ia berlalu begitu saja sambil beralasan ke toilet. ”Maaf, saya mau ke WC. Mau buang air kecil,” katanya kepada wartawan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan jika Zaini diperiksa. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus penyertaan modal LCC.

”Penyidik memintai keterangan terhadap Zaini karena berperan pada proses perjanjian kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Zaini menandatangani kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss untuk menjalankan bisnis di LCC pada November 2013. Sehingga PT Bliss berwenang mengelola 8,4 hektare tanah milik Pemkab Lobar.

Pada nomenklatur perjanjian kerja sama tersebut, memunculkan hak dan kewajiban. Salah satu hak yang diberikan PT Tripat adalah penggantian gedung dinas pertanian (Distan) yang kala itu dibangun diatas lahan LCC.

Pemberian penggantian pembangunan gedung dinas pertanian tersebut dibayar PT Bliss sebanyak Rp 2,7 miliar. Anggaran tersebut dibayarkan ke PT Tripat.

Penggantian gedung dinas pertanian sejumlah Rp 2,7 miliar itu bagian dari penyertaan modal PT Bliss pada pengembangan LCC. Persoalan penggantian gedung tersebut itu juga diaudit inspektorat Lobar.

Selain itu, penyertaan modal lainnya belum difokuskan Kejati NTB. Seperti, deviden 3 persen atau setara Rp 418 juta yang harus diterima Pemkab Lobar belum diusut.

Begitu juga dengan persoalan lahan LCC yang diagunkan dengan nilai Rp 96 miliar belum masuk pada proses penyidikan kasus tersebut. Kejati NTB beralasan agunan tersebut masuk dalam ranah perdata. (dae)

Exit mobile version