Lombok Barat, katada.id – Zaini Arony akhirnya bisa menghirup udara segar. Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) itu telah selesai menjalani masa hukumannya. “Dia bebas murni. Tadi sore,” terang Kalapas Kelas IA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa (15/3).
Zaini telah menjalani hukuman 7 tahun di dalam Lapas. Saat keluar dari Lapas, mantan politisi Golkar ini dijemput oleh keluarga. “Tadi pihak keluarga menunggu di depan,” ujarnya.
Akbar mengungkapkan, selama menjalani masa hukuman di Lapas Mataram Zaini menjalani dengan baik. Seluruh program Lapas dijalankan.
“Semoga Zaini bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik setelah keluar,” harapnya.
Sebagai informasi, Zaini tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mei 2015 lalu. Ia tertangkap tangan setelah memeras salah satu investor saat mengurus izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, serta izin penggunaan pemanfaatan tanah (PPT).
Pemerasan itu dilakukan mulai tahun 2011-2013. Ia meminta kepada investor agar dibelikan mobil Innova, jam rolex, sejumlah uang, dan sebidang tanah.
Pada 30 September 2015, Zaini divonis Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Bali selama 4 tahun penjara. Zaini pun mengajukan banding.
Namun, hukuman malah diperberat hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali menjadi 7 tahun penjara serta dibebankan membayar denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan. (bld)