Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan Rp 1,5 Miliar

0
Suhaili FT. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili FT diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnisnya berinisial K.

Suhaili tiba di Polda NTB sekitar pukul 09.30 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya, Abdul Hanan. Proses pemeriksaannya berakhir sekitar pukul 12.00 Wita.

Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, menegaskan bahwa kliennya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ia juga membantah tuduhan bahwa Suhaili melakukan penipuan dan penggelapan hingga Rp 1,5 miliar.

“Klien kami hadir agar persoalan ini terang benderang. Dan penyidik sudah menanyakan itu semua,” jelas Hanan.

Menurutnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tidak benar, karena yang terjadi hanyalah transaksi pinjam-meminjam uang antara Suhaili dan K.

“Klien kami hanya meminjam Rp 30 juta. Kapan pun itu diminta oleh pelapor, klien kami siap mengembalikan,” tegasnya.

Hanan juga mempertanyakan dasar laporan yang menyebut dugaan penggelapan dan penipuan hingga miliaran rupiah. “Tidak ada itu, tidak benar sampai segitu,” tegasnya.

Kasusnya Naik Penyidikan

Ditreskrimum Polda NTB resmi menaikkan kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan mantan calon wakil gubernur (Cawagub) NTB Suhaili ke tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat. “Iya, ada pemeriksaan hari ini,” kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/2).

Ia menjelaskan bahwa Suhaili diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor atas laporan seseorang berinisial K. “Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Suhaili tidak hadir dengan alasan sakit,” jelas Syarif.

Riwayat Kasus

Kasus ini bermula dari laporan K yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral, pada 15 Juli 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Dalam laporan itu, Suhaili dituding melakukan penipuan dan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar.

K menuding Suhaili menjanjikan kerja sama bisnis di berbagai sektor, termasuk restoran dan kolam pancing. Namun, dana yang diberikan oleh K sebesar Rp 30 juta disebut-sebut digunakan untuk biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, tanpa ada kejelasan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin dari K. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian besar. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here