Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Jadi Tahanan Kota, Dipasangi Alat Pengawas Elektronik agar Tak Kabur

×

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Jadi Tahanan Kota, Dipasangi Alat Pengawas Elektronik agar Tak Kabur

Sebarkan artikel ini
Suhaili FT (tengah) saat di Kejati NTB. (istimewa)

Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode, Suhaili Fadhil Thohir, kini resmi berstatus sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,5 miliar. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Suhaili tidak dijebloskan ke dalam rumah tahanan. Kejaksaan Tinggi NTB memutuskan untuk memberlakukan penahanan kota, disertai pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE).

“Pemasangan APE ini sebagai bentuk pengawasan terhadap tersangka yang sekarang dalam status tahanan kota. Tahanan kotanya untuk wilayah Lombok Tengah saja,” ujar Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (3/7).

Example 300x600

Menurut Efrien, terdapat sejumlah pertimbangan jaksa dalam keputusan ini. Salah satunya adalah karena Suhaili tidak ditahan pada tingkat penyidikan di kepolisian. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, jaksa menilai penahanan tidak wajib dilakukan, mengingat jenis tindak pidana yang disangkakan, yakni pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Lebih lanjut, jaksa juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum Suhaili, yang disertai keterangan medis dari RS Bhayangkara Mataram dan RSUP NTB. Suhaili disebut tengah menderita sakit dan menjalani rawat jalan. Dua tokoh masyarakat, H. Muh Joesri dan H. Puaddi, turut memberikan surat penjaminan, selain penasihat hukum Suhaili sendiri.

APE atau Alat Pengawas Elektronik yang dipasang pada tubuh Suhaili akan memantau pergerakannya selama masa penahanan kota. “Alat ini bisa dipasang di pergelangan tangan atau kaki, dan terhubung langsung ke sistem pemantauan kejaksaan,” jelas Efrien.

APE digunakan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan memberi ruang bagi pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis.

Sementara itu, penasihat hukum Suhaili, Abdul Hanan, menyambut baik keputusan jaksa. Ia mengapresiasi pendekatan humanis dalam penegakan hukum. “Kami menghormati proses hukum dan akan tetap kooperatif. Klien saya tidak akan melarikan diri,” ujarnya.

Saat ini, Suhaili sudah kembali ke kediamannya dan tetap menjalani perawatan medis. “Kami masih menunggu proses persidangan di pengadilan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan rekan bisnis Suhaili, Vega, pada Juli 2024. Vega mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar dalam kerja sama bisnis pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Lombok Tengah. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *