Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Senin (24/3). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Suhaili ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban Karina D Vega Rp 1,4 miliar.
Suhaili datang ke Polda NTB sekitar pukul 11.00 Wita didampingi penasihat hukumnya, Abdul Hanan. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, Suhaili mendadak merasakan kondisi tubuhnya memburuk. “Baru ada 10 pertanyaan yang diajukan, yang bersangkutan langsung oleng,” ujar Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB, AKP Rianto, seusai pemeriksaan Suhaili.
Penyidik yang mendapati kondisi Suhaili memburuk segera membawanya ke klinik Polda NTB untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa Suhaili mengidap beberapa masalah kesehatan, termasuk kadar gula darah tinggi, asam urat, dan tekanan darah yang juga tinggi. “Memang dari ceritanya, tersangka ini memiliki riwayat penyakit diabetes,” kata Rianto.
Rianto menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tidak memberikan tekanan apapun kepada Suhaili. “Kami lakukan sesuai SOP, tidak ada tekanan,” tegasnya.
Kepada penyidik, Suhaili sendiri mengaku bahwa kondisi kesehatannya tiba-tiba memburuk saat proses pemeriksaan.
Karena kondisi kesehatannya, Suhaili diperbolehkan pulang setelah diperiksa oleh dokter. “Dokter menyarankan tidak perlu rawat inap, hanya rawat jalan,” jelas Rianto. Meskipun demikian, penyidik memastikan bahwa Suhaili akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan, meskipun jadwalnya belum ditentukan.
Kasus yang melibatkan Suhaili bermula dari laporan Karina De Vega yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar. Kasus ini berkaitan dengan penyewaan kolam pemancingan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Loteng. Suhaili diduga mengiming-imingi Vega dengan kerja sama bisnis yang tidak terealisasi, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.
Terkait dengan tuduhan kerugian sebesar Rp 1,4 miliar, penasihat hukum Suhaili, Abdul Hanan, menyebut angka tersebut tidak benar. “Sebenarnya yang digunakan hanya Rp 30 juta, bukan Rp 1,4 miliar,” ujar Hanan. Ia menambahkan, pihaknya siap mengembalikan uang yang telah digunakan sebesar Rp 30 juta sesuai dengan kesepakatan.
Suhaili dan tim kuasa hukumnya berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam proses hukum, meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang prima. “Kami berusaha tetap mendukung proses hukum meskipun dalam keadaan kurang sehat,” ujar Hanan. (red)