Lombok Tengah, katada.id – Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) H Moh Suhaili FT divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.
Menurut Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, vonis tersebut memicu jaksa untuk mengajukan banding. “Ya, putusan 3 bulan dan untuk denda ataupun subsider tidak ada,” ungkapnya.
Suhaili dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan suatu barang atau memberikan utang.
Di sisi lain, kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan menyatakan tidak puas dengan putusan hakim dan berencana mengajukan banding. Ia menilai vonis tiga bulan tersebut tidak adil karena kasus ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan atau islah, bukan melalui jalur pidana.
“Yang pertama yang saya berkomentar kita sangat menghormati vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim,” ujar Abdul Hanan, Minggu (21/9). Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kasus ini adalah masalah perdata, yakni saling pinjam meminjam uang.
Abdul Hanan berpendapat seharusnya kliennya dibebaskan karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana. “Harus dibebaskan sebenarnya. Karena itu bukan perbuatan pidana, itu saling pinjam meminjam,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa fakta persidangan tidak didukung oleh bukti dan saksi yang kuat. “Harusnya bebas karena fakta persidangan tidak bisa membuktikan banyak saksi-saksi. Tidak ada saksi yang melihat atau memperkuat fakta yang dituduhkan,” pungkasnya. (*)