Mataram, katada.id – Mantan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Moh Suhaili FT melaporkan seorang perempuan asal Lombok Utara berinisial KDV ke Polda NTB terkait dugaan perusakan mobil.
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan. Ia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari perjanjian sewa mobil yang melibatkan kliennya dan terlapor KDV.
“Selain dugaan perusakan, laporan tersebut juga terkait dugaan pencurian serta pengancaman dengan kekerasan,” kata Hanan kepada wartawan, Kamis (6/2).
Peristiwa itu bermula pada 3 Agustus 2024, ketika Suhaili yang juga mantan Bupati Lombok Tengah ini menyewa sebuah mobil milik LG Bima Alasta. Namun, pada 5 September 2024, terlapor tiba-tiba datang tanpa pemberitahuan dan langsung merusak mobil yang disewa tersebut.
“Klien kami tidak tahu apa motifnya berbuat demikian. Selain merusak kendaraan, terlapor juga mengambil sertifikat hak milik tanah yang tersimpan di dalam mobil,” ujar Hanan.
Setelah kejadian itu, kliennya berusaha menghubungi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban atas perusakan dan pencurian sertifikat tanah tersebut, yang merugikan hingga Rp 70 juta. Namun, upaya tersebut gagal karena nomor kontak terlapor tidak dapat dihubungi.
Sebagai langkah terakhir, kliennya memilih melaporkan KDV ke Polda NTB. Dalam laporan itu, Hanan turut melampirkan bukti berupa video yang menunjukkan terlapor sedang melakukan perusakan pada mobil.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah terlapor melakukan tindakan pidana lainnya,” desaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, akan saya cek dahulu laporannya,” ujarnya kepada wartawan. (rl)