Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan mantan kepala bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman.
Ia yang kini menjadi staf UPT Samsat Sumbawa Barat ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi usaha pertambangan PT Anugrah Mitra Nugraha (AMG) di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim).
Dalam kasus ini, Trisman diketahui menerima aliran dana PT AMG sebesar Rp 20 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan penyidik telah menahan satu tersangka baru. Trisman sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB. Ia datang sekitar pukul 10.00 Wita dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Trisman langsung dipakaikan rompi tahanan. Ia keluar dari gedung Kejati NTB dan digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 12.32 Wita.
“Tersangka TSM (Trisman, red) dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 18 Nopember 2023 di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lombok Barat,” katanya.
Trisman disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Trisman yang ditanya mengenai kasus yang membelitnya enggan bicara banyak. “Saya ikuti proses hukum,” ujarnya saat dibawa jaksa ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, kasus pertambangan pasir besi diusut Kejati NTB dan telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Beberapa tersangka sedang dalam proses persidangan, salahnya Dirut PT AMG Po Suwandi dan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Arifin.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul Rp 36 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ain)