Katada

Mantan Kades Babussalam Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Sekdes dan Bendahara Masing-masing 5 Tahun

Terdakwa Muh Zaini, Muksin dan Heri Irawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu. (Dok Kejari Mataram)

Lombok Barat, katada.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Babussalam, Lombok Barat, Muh Zaini terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019.

Ia dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Zaini dihukum juga membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan anak buahnya Muksin dan Heri Irawan divonis lebih tinggi. Muksin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Babussalam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Heri yang kala itu menjabat sebagai bendahara desa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih Senin (5/8), Zaini tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Sedangkan Muksin dihukum membayar uang pengganti Rp 265.191.712 subsider 5 bulan kurungan. Begitu juga dengan Heri yang dibebankan membayar uang pengganti Rp 176.794.474 subsider 4 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih dalam amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (9/8).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Zaini 5 tahun penjara. Sedangkan Muksin dan Heri masing-masing 6 tahun penjara.

Zaini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 162,35 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Muksin dituntut membayar uang pengganti Rp 169,28 juta subsider 6 bulan kurungan dan Heri membayar uang pengganti Rp 589,3 juta subsider 1 tahun kurungan.

Hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengunaan dana Desa Babussalam anggaran 2018 sampai dengan 2019.

Perbuatan tiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 666 juta. Kerugian negara itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi Inspektorat Lombok Barat nomor LHA/K/700.04/XI/17/2022 tertanggal 31 Mei 2022. (tik)

Exit mobile version