Katada

Mantan Kadis Dikbud Kota Bima Alwi Yasin Diperiksa Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

KOTA BIMA-Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota kembali memeriksa pejabat Pemkot Bima, Rabu (10/7). Kali ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) H Alwi Yasin.

Ia diperiksa terkait kasus korupsi pembayaran gaji ASN Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sita Erni. “Iya, tersangka A (Alwi Yasin,red),” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

Alwi Yasin diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangannya, tetapi saat penanganan kasus masih ditingkat penyelidikan. Diketahui, Alwi Yasin merupakan mantan Kadis Dikbud Kota Bima.

Sementara, tersangka Alwi Yasin mengaku sudah menguraikan segalanya terkait pembayaran gaji Sita Erni kepada penyidik. ’’Saya jelaskan dari proses awal pembayaran gaji hingga akhir, karena saya bagian dari sistem itu,’’ terangnya.

Saat memenuhi panggilan penyidik, ia menyerahkan juga bukti seperti telaahan staf, surat-surat, dan surat tanda setoran pengembalian kerugian negara Rp 173 juta. ’’Sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik,’’ katanya.

Sebagai informasi, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Sementara, pada 2013 ia terlibat kasus pencucian uang. Kasusnya ditangani Polda Jogjakarta.

Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara, pada 2015 silam. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga tahun 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau, di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (one)

Exit mobile version