Mataram, katada.id – Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemprov NTB. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Madani Mukarom.
Ia menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB, Rabu (1/11). ’’Saya kemarin hadir (dipanggil), tetapi belum didukung berkas,’’ ujar Madani Mukarom, Jumat (3/11).
Ia mengaku diminta penyidik untuk datang membawa berkas Jumat ini. ’’Jumat sore saya hadir kembali sambil menyerahkan berkas,’’ terangnya.
Madani Mukarom mengungkapkan bahwa dirinya diminta keterangan terkait tenaga honorer. ’’Saya sudah sampaikan bahwa saya sudah pensiun per 1 Mei 2023,’’ ujarnya.
Mengenai stafsus, ia menegaskan, saat menjabat sebagai kepala DLHK, tidak ada stafsus yang diangkat menjadi tenaga honorer. ’’Kalau di DLHK tidak ada stafsus,’’ tegasnya.
Selain Madani Mukarom, jaksa juga sempat Kepala Dinas Kesehatan NTB dr. Lalu Hamzi Fikri, belum lama ini. Namun dalam keterangannya, ia mengaku tidak ada pengangkatan honorer di dinasnya.
Pemeriksaan pejabat NTB ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (Stafsus) mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) tahun 2018-2023.
Saat ini, tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang mengumpulkan data dan keterangan. Beberapa dokumen penting telah dikantongi kejaksaan. Di antaranya, rincian gaji 50 orang stafsus Zul-Rohmi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya sedang mengusut anggaran honor di Pemprov NTB. “Iya, benar. Diusut tahun ini dan sedang ditangani oleh Pidsus,” katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11).
Penanganan kasus ini telah dinaikan dari tahap pengumpulan data dan keterangan ke penyelidikan. Karena tim kejaksaan menemukan bahwa penggunaan anggaran untuk membayar gaji Stafsus diduga menyimpang. “Sudah penyelidikan,” terangnya.
Sebelumnya, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor ini mempertanyaoan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut.
Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Beberapa stafsus juga ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.
Stafsus ini digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Jumlah yang dinilai tinggi jika dibandingkan dengan gaji tenaga non-ASN lainnya. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar. (ain)