MATARAM-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Lombok Timur Khairil Anwar Mahdi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penataan kawasan Pusuk Sembalun, Lombok Timur (Lotim). Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, Senin (29/7).
Khairil yang didampingi penasihat hukumnya, Ratih Mutiara Louk Fanggi, dibebankan juga membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, hakim memerintah masa tahanan yang dijalani dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hukuman yang diterima Khairil lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa Rajuriman dan Aries Fajar menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada persidangan lain, terdakwa Syamsul Akhyar selaku rekanan pada proyek divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subside 3 bulan penjara. Hakim juga membebani terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 284.857.968 subsider 1 tahun penjara.
Hakim memerintahkan uang pengembalian kerugian negara Rp 5 juta disetor ke kas negara. Sebelumnya, Akhyar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kuruangan penjara.
Di luar persidangan, Ratih Mutiara Louk Fanggi penasihat hukum Khairil mengaku, kliennya sudah menerima putusan tersebut. Artinya, tidak akan ada upaya hukum lain lagi atas putusan tersebut. ’’Sudah terima,’’ ungkap Ratih.
Sementara, Deni Nur Indra selaku penasihat hukum Akhyar masih pikir-pikir, apakah nantinya menempuh jalur banding atau menerima putusan tersebut. ’’Kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Sementara ini kami masih pikir-pikir dulu,’’ terangnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Khairil selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan memperkaya orang lain. Akibatnya, negara merugi Rp 248 juta.
Diuraikan dalam putusan hakim, proyek penataan Pusuk Sembalun telah dikondisikan dengan modus penunjukan saksi Maturiadi Asyari untuk membuat perencanaan paket pekerjaan Desember 2014. Maturidi yang kenalan dekat Khairil ini belakangan ditunjuk menjadi konsultan perencana meminjam bendera CV Refi Nurhuda Consultan.
Proyek ini kemudian ditender dengan pagu Rp 1,6 miliar. Sumber anggarannya dari dana Tugas Perbantuan Kemenpar RI. CV Pengames Raya milik M Supriyadi memenangkan tender tersebut lantas dipinjam Syamsul Akhyar. Terdakwa Akhyar mendapat kucuran Rp 1,6 miliar sesuai kontrak pekerjaan untuk menggarap proyek tersebut.
Dalam perjalanannya, progres pekerjaan yang baru sampai 64,24 persen diubah menjadi 84 persen. Sampai batas waktu 22 Desember 2015, proyek hanya bisa diselesaikan 80 persen saja. Namun, ahli konstruksi Fakultas Teknik Unram menyatakan realisasi proyek hanya 67,28 persen. Meski demikian proyek tetap dibayar 100 persen. (dae)