Katada

Mantan Kadis Perkim Kota Bima segera disidang terkait kasus korupsi lahan relokasi banjir

Tersangka Hamdan saat diperiksa oleh jaksa. (Facebook Kejati NTB)

Bima, katada.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan segera disidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Berkas perkara Hamdan telah dilimpahkan ke pengadilan, Jumat (27/11).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan pelimpahan berkas perkara tersangka Hamdan. ’’Tersangka US (Usman, red) juga sudah kami limpahkan,’’ ujarnya dihubungi melalui pesan singkat.

Pihak Kejati NTB sedang menunggu penetapan dari pengadilan terkait jadwal sidang. ’’Dakwaannya sudah siap semua. Kami menunggu keluar jadwal kapan sidang berlangsung,’’ terang Dedi.

Saat ini dua tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polda NTB. Tersangka Usman ditahan, Senin (23/11). Sedangkan tersangka Hamdan ditahan Selasa (24/11).

Kasus pengadaan tanah relokasi korban banjir Kota Bima merugikan keuangan negara  Rp1.638.673.125. Dua tersangka dijerat Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam pengadaan tanah untuk korban banjir pada November 2017 lalu telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. Saat itu hanya dihadiri tersangka Usman yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan, padahal tidak ada surat kuasa.

Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, namun dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan ditransfer lagi ke rekening tersangka Usman. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are.

Dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, kejaksaan menaikan statusnya sebagai tersangka.

Sebagai pengingat, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (izl)

Exit mobile version