Katada

Mantan Kadis Pertanian Kota Bima Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi.

Mataram, katada.id – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Bima Sulistiyanto yang tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun 2021-2022 dituntut 4,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima, Jumat (4/10). “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulistiyanto berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam tuntutannya.

Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Sulistiyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“JPU juga menuntut terdakwa Sulistiyanto membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan menuntut terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

Selama proses persidangan bergulir, terdakwa Sulistiyanto mengembalikan kerugian negara. Menurut Deby, pengembalian tersebut dimasukkan JPU sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa. ”Hal itu masuk hal meringankan terdakwa,” jelasnya.

Deby menambahkan, sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi terdakwa. ”Pekan depan sidang agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa,” ungkap Deby.

Dalam kasus ini, terdakwa Sulistiyanto terlibat korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas. Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa sejak 2021 hingga 2022 lalu dengan modus menarik fee 10 persen setiap Pembuatan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD). (ain)

Exit mobile version